Perkenalan kami

Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

Selasa, 02 Juni 2009

Fiqh Kontemporer (1)

Merokok Dan Minum Kopi

1. Hukum Rokok

Dalam literatur fiqih Islam klasik, masalah rokok tidak pernah ditulis. Kemungkinan besar karena rokok di zaman itu belum lagi dikenal. Baru pada beberapa abad yang lalu peradaban manusia mengenal rokok. Itu pun belum lagi diketahui sejauh mana bahayanya pada kesehatan. Karena itu bila kita mengacu pada literatur klasik, tidak kita temukan pernyataan mereka tentang rokok.

Sedangkan para ulama masa kini -diantaranya Al-Banna dan lainnya- banyak berbicara tentang bahaya rokok serta melarang umat Islam mengkonsumsinya karena alasan-alasan yang sangat nyata. Maka bila kita menelaah fatwa ulama masa kini dalam masalah rokok, hampir seluruhnya melarang. Jadi bila ada sementara `tokoh` agama yang masih tetap merokok, besar kemungkinan beliau belum lagi menelaah fatwa para ulama masa kini tentang bahaya rokok. Atau belum mendapatkan informasi yang akurat berkaitan dengan bahaya rokok tersebut. Maka memang masih ada sementara kalangan yang membolehkannya atau sekedar memakruhkannya dan tidak sampai mengharamkannya.

Dalil yang mengharamkan :

* Mereka yang mengharamkan rokok, berangkat dari dalil umum tentang haramnya seseorang menceburkan diri ke dalam kehancuran. Misalnya firman Allah SWT Al Baqarah 195...penjelasan

* Juga pada An Nisa 29...Penjelasan

Tapi untuk lebih memperdalam informasi bahaya rokok kami kutipkan beberapa informasi yang berkaitan dengan bahaya rokok untuk kesehatan :

Bahaya Rokok mengandung kurang lebih 4000 elemen-elemen, dan setidaknya 200 diantaranya dinyatakan berbahaya bagi kesehatan. Racun utama pada rokok adalah tar, nikotin, dan karbon monoksida. Tar adalah substansi hidrokarbon yang bersifat lengket dan menempel pada paru-paru. Nikotin adalah zat adiktif yang mempengaruhi syaraf dan peredaran darah. Zat ini bersifat karsinogen, dan mampu memicu kanker paru-paru yang mematikan. Karbon monoksida adalah zat yang mengikat hemoglobin dalam darah, membuat darah tidak mampu mengikat oksigen.

Efek racun pada rokok ini membuat pengisap asap rokok mengalami resiko (dibanding yang tidak mengisap asap rokok):
- 14x menderita kanker paru-paru, mulut, dan tenggorokan
- 4x menderita kanker esophagus
- 2x kanker kandung kemih
- 2x serangan jantung

...Penjelasan

2. Hukum Minum Kopi

Para dokter telah lama berbeda pendapat apakah kopi baik bagi Anda atau tidak selama bertahun-tahun. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa kopi dapat memicu keguguran pada awal kehamilan dan mendorong serangan jantung. Penelitian lain menunjukkan bahwa kopi dapat memperbaiki penampilan mental dan menyembuhkan sakit kepala.

Tetapi sebagian besar para dokter setuju, kopi tidak selalu berbahaya, tetapi bagaimana kopi dihasilkan.

Kenyataannya, sebagian besar ahli gizi berpendapat bahwa keuntungan kopi lebih besar dari pada kerugiannya. Dr. Wendy Doyle dari British Dietetic Association mengatakan kopi sering disalahkan untuk banyak hal.

Berikut enam hal yang sering dipertanyakan tentang kopi:

  • Apakah kopi dilarang dalam diet? ...Penjelasan
  • apakah kopi mengakibatkan kegugupan?...Penjelasan
  • apakah kopi yang tidak berkaffein lebih baik dari kopi yang berkaffein?...Penjelasan
  • Apakah kopi timbulkan penyakit jantung?...Penjelasan
  • Apakah kopi timbulkan sakit kepala?...Penjelasan
  • Apakah kopi membuat sering ke toilet?...Penjelasan
Bagaimana Pandangan Syariah...?

...Ingin tahu lebih lengkap!!!...
Bergabunglah di www.kampussyariah.com

Fiqh Wanita Muslimah (1)

Hukum Tabir Pemisah Antara Laki dan Wanita

Perbedaan Pandangan Ulama

Memang para ulama berbeda pandangan tentang kewajiban memasang tabir antara tempat lak-laki dengan tempat wanita. Yang disepakati adalah bahwa para wanita wajib menutup aurat dan berpakaian sesuai dengan ketentuan syariat. Juga sepakat bahwa tidak boleh terjadi ikhtilat (campur baur) antara laki dan wanita. Serta haramnya khalwah atasu berduaan menyepi antara laki-laki dan wanita.

Sedangkan kewajiban untuk memasang kain tabir penutup antara ruangan laki-laki dan wanita, sebagian ulama mewajibkan dan sebagian lainnya tidak mewajibkan.

1. Pendapat Pertama : Yang Mewajibkan Tabir

a. Dalil Al Qur'an : Al Ahzab 53

b. Dalil As Sunnah Diriwayatkan oleh Nabhan bekas hamba Ummu Salamah

2. Pendapat Kedua : Yang Tidak Mewajibkan

a. Dalil AL-Quran : Al Ahzab 53, dilihat dari asbabul nujul

b. Dalil Sunnah : juga pada riwayat yang sama, namun dilihat status haditsnya karena sanadnya ada yang rusak.

c. Dalil lainnya : Isteri yang Melayani Tamu-Tamu Suaminya

d. Dalil bahwa Masjid Nabawi di Zaman Rasulullah SAW Tidak Memakai Tabir


...Ingin lebih lengkap !!!...

bergabunglah bersama www.kampussyariah.com


EKONOMI ISLAM (1)

Bisnis Multi Level Marketing


Multi Level Marketing adalah sebuah sistem penjualan yang belum pernah dikenal sebelumnya di dunia Islam. Leiteratur fiqih klasik tentu tidak memuat hal seperti MLM itu. Sebab MLM ini memang sebuah fenomena yang baru dalam dunia marketing.

Hukum Mengikuiti Bisnis MLM
Karena MLM itu masuk dalam bab Muamalat, maka pada dasarnya hukumnya mubah atau boleh. Merujuk kepada kaidah bahwa Al-Aslu fil Asy-yai Al-Ibahah. Hukum segala

sesuatu itu pada asalnya adalah boleh. Dalam hal ini maksudnya adalah dalam masalah muamalat. Sampai nanti ada hal-hal yang ternyata dilarang atau diharamkan dalam syariah Islam.

Misalnya bila di dalam sebuah MLM itu ternyata terdapat indikasi riba`, misalnya dalam memutar dana yang terkumpul. Atau ada indikasi terjadinya gharar atau penipuan baik kepada down line ataupun kepada upline. Atau mungkin juga terjadi dharar yaitu hal-hal yang membahayakan, merugikan atau menzhalimi pihak lain, entah dengan mencelakakan dan menyusahkan. Dan tidak tertutup kemungkinan ternyata ada unsur jahalah atau ketidak-transparanan dalam sistem dan aturan. Atau juga perdebatan sebagian kalangan tentang haramnya samsarah ala samsarah.

Sehingga kita tidak bisa terburu-buru memvonis bahwa bisnis MLM itu halal atau haram, sebelum kita teliti dan bedah dulu `isi perut`nya dengan pisau analisa syariah yang `tajam dan terpercaya`.

1. Teliti Dan Ketahui Dengan Pasti

2. Legalisasi Syariah

3. Hindari Produk Musuh Islam

4. Jangan Sampai Berdusta

5. Hati-hati Dengan Mengeksploitir Dalil

6. Jangan Sampai Kehilangan Kreatifitas Dan Produktifitas

7. Etika Penawaran

...Ingin lebih lengkap!!! silakan bergabung di KampusSyariah Online

www.kampussyariah.com


Senin, 01 Juni 2009

Memperbaharui Komitmen Keislaman Kita

Titik penyimpangan terakhir dan paling telak sepanjang sejarah umat kita, adalah ketika ia mulai merambah wilayah akal, pemahaman, dan pemikiran. saat itu, semua penyimpangan dari berbagai aspek dan dimensi mendapatkan legitimasi ideologis yang selanjutnya berakar sebagai potret budaya, peradaban, dan sejarah kita.
Pada titik itu, kita sebagai komunitas peradaban, secara global kehilangan identitas ideologi. Yang terjadi kemudian, umat kita secara hampir merata pada tiap individu, seperti terlepas dari ikatan ideologi yang mengikatnya dengan umat, dalam hal ini sebagai komunitas, dalam suatu rumpun keluarga ideologi besar. Kita kehilangan rasa 'in group', rasa afiliasi, dan kebergabungan. ketika bagian emosional ini hilang dan lepas dari instrumen kepribadian Muslim, adalah naif untuk menantikan suatu keterlibatan diri mereka dalam mengemban misi Islam kepada dunia.
Dalam perspektif peradaban, inilah titik paling krusial yang menimpa kepribadian budaya, peradaban, dan sejarah kita. Ini tidak persis sama dengan suatu kondisi kevakuman ideologi. sebab ideologi kita masih ada, dan tetap tersimpan rapi serta utuh dalam Al Quran dan As Sunnah. Tapi yang terjadi adalah, bahwa kita secara rasional, spiritual, emosional, terlepas dari segala bentuk hubungan dengan ideologi itu.
Dengan begitu, semua upaya merekayasa kebangkitan umat, harus berula dari titik ini :
mengembalikan identitas ideologi, budaya, peradaban, dan sejarah umat. sebab, kesadaran akan identitas ideologi dan kepribadian budaya, dengan sendirinya akan menumbuhkan komitmen afiliasi, in groupi, dan rasa kebergabungan dalam suatu komunitas ideologi dan budaya yang besar.
Sekarang kita mengetahui bahwa segala peristiwa yang terjadi sebagai usaha penyudutan umat Islam seperti di Kashmir, Palestina, Bosnia, Imperialisme negara-negara berpenduduk muslim adalah 'stimulan-stimulan' peradaban bagi proses pembangunan dan kebangkitan Umat dikemudian hari.
Sekarang yang dapat meramal bahwa akan seperti apa kita sebagai umat impian ke depan, adalah dengan amal kolektif kita. Jika amal kolektif kita baik dan saling mendukung, maka akan terciptalah peradaban yang telah hilang 1 abad yang lalu dan kembali memberikan cahaya keadilannya kepada umat sepanjang masa. Namun jika amal kolektif kita buruk dan saling mencerca, maka hilanglah harapan kita terhadap pertolongan Allah untuk kembali bangkit dari tudur panjang ini.
Wallahualam bisawab...

(arsitek peradaban, Anis Matta)

Sejauh mana kita mengenal Islam (2)


Seberapa penting belajar Syariah